- Status Perempuan dalam Islam
Menurut Islam , perempuan mempunyai status yang sama
dengan laki-laki. Dalam bahasa Al-Qur’an, “Sebagian
kalian adalah turunan dari sebagian yang lain”.
Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan peremuan berkenaan dengan
setatus, hak-hak, keduanya adalah peserta yang setara dalam
pelaksanaan fungsi-fungsi kehidupan sehari-hari. Seperti yang pernah
di katakana oleh Nabi, “Laki-laki yang
dikutuk adalah mereka yang berusaha menyerupai perempuan, dan
perempuan yang dikutuk adalah mereka yang berusaha menyerupai
laki-laki.”
Laki-laki dan perempuan dalam pandangan Islam bukanlah
duplikat satu sama lain, melainkan pelengkap, sebab pada
masing-masing pihak ada perbedaan biologis mutlak yang mengakibatkan
pemisahan lingkungan dan pekerjaan secara alami. Ajaran Islam untuk
laki-laki dan perempuan didasarkan pada sifat fitrah masing-masing.
Perbedaan biologis ini tidak saja menjadi faktor penentu dalam
pembagian kerja di masyarakat, tetapi juga mengharuskan disusunnya
hukum Islam untuk menjamin keadilan bagi kedua jenis kelamin.
Sebagai mana kita ketahui, sebelum Islam datang (zaman
jahiliah) kedudukan kaum wanita sangat direndahkan. Setelah agama
Islam datang, diseimbangkan (dinaikkan) derajatnya.
Kalau Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi pria
maupun wanita ada yang sama ada yang berbeda, itu tidak mempersoalkan
kedudukannya, tetapi fungsi dan tugasnya. Menurut ajaran Islam, pada
dasarnya Allah SWT menciptakan manusia, baik pria maupun wanita,
semata-mata ditujukan agar mereka mampu mendarmabaktikan dirinya
untuk mengabdi kepada-Nya, sebagai mana firman Allah SWT dalam
Al-Qur’an,
“Dan, tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku” (Adz-Dzaariyat
:56)
Islsm adalah suatu agama yang lengkap dan sempurna yang
dibaw Rasulullah SWT. Untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia agar
memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Maka,
kedudukan, hak, dan kewajiban wanita ada yang sama dan ada pula
yangberbeda dengan pria.
Dalam banyak hal, wanita di berikan hak dan kewajiban
serta kesempatan yang sama dengan pria. Namun, dalam masalah-masalah
yang berkaitan dengan kodrat dan martabat wanita. Islam menempatkan
sesuai dengan kedudukannya.
No comments:
Post a Comment